Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia telah mencapai tahap masif, dimana penyebarannya sudah semakin meningkat dan meluas. Penyebaran COVID-19 sudah terjadi secara lintas wilayah dan sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Semua pihak tampaknya setuju bahwa COVID-19 merupakan pandemic yang perlu ditanggulangi agar tidak terjadi peningkatan kasus. Salah satu bentuk penanggulangan COVID-19 adalah melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dapat dilaksanakan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksanaan PSBB meliputi pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan tersebut dilaksanakan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat umum atau di fasilitas umum.

Ketentuan mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut PP PSBB). Pelaksanaan PSBB kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut Permenkes Pedoman PSBB) yang telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 3 April 2020.

Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara garis besar Permenkes Pedoman PSBB mengatur mengenai empat hal, yaitu:

  1. Penetapan pembatasan sosial berskala besar
  2. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar
  3. Pencatatan dan pelaporan
  4. Pembinaan dan pengawasan

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Menteri berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan dari gubernur, bupati atau walikota. Ada dua kriteria yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat diberikan penetapan PSBB:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain gubernur, bupati dan walikota, pihak lain yang dapat mengusulkan penetapan PSBB di suatu wilayah adalah ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri dalam rangka penetapan PSBB membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis serta melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Tim tersebut selanjutnya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan memberikan rekomendasi mengenai penetapan PSBB kepada menteri, selanjutnya menteri akan menetapkan PSBB dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan PSBB yang telah ditetapkan oleh menteri. Pelaksanaan PSBB meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk mencapai efektivitas dan kelancaran pelaksanaan PSBB, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat penegak hukum, pihak kemananan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan dan instansi logistik setempat.

Baca selengkapnya mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pencatatan dan Pelaporan

Kepala daerah bertugas untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayah. Pencatatan dan pelaporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada menteri untuk digunakan sebagai dasar untuk menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB

Pembinaan dan Pengawasan

Peran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PSBB dilakukan oleh menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga lain serta ahli dan pakar terkait.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan melalui:

  1. Advokasi dan sosialisasi, yang dilakukan untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk kebijakan dan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan PSBB.
  2. Asistensi teknis, yang berupa pendampingan teknis dalam pelaksanaan PSBB.
  3. Pemantauan dan evaluasi, yang dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan.

Peminaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB juga disertai dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keberhasilan pelaksanaan PSBB untuk memutus rantai penularan dibuktikan dengan:

  1. Pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik
  2. Penurunan jumlah kasus
  3. Tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru

Selanjutnya menteri berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut mempertimbangkan untuk mencabut penetapan PSBB.

1 thought on “Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar”

Leave a Comment