Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu:

  1. Hukum perorangan (Personenrecht), beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 16-17. Hukum perorangan terdiri dari:
    1. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
    2. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
    3. Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut
  2. Hukum keluarga (Familierecht), merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya 2Ibid. Hukum keluarga terdiri dari:
    1. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/isteri
    2. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya
    3. Perwalian
    4. Pengampuan
  3. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. 3Ibid.Hukum harta kekayaan terdiri dari:
    1. Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
    2. Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
  4. Hukum waris (Erfrecht), merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Meskipun demikian, Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematika yang berbeda. Burgerlijk Wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:

  1. Buku I tentang Orang (van Personen)
  2. Buku II tentang Benda (van Zaken)
  3. Buku III tentang Perikatan/perutangan (van Verbintenissen)
  4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (van Bewijs en Verjaring)

Referensi

Referensi
1 Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 16-17.
2 Ibid.
3 Ibid.

Leave a Comment