Dokter Memang Bukan Tuhan

Media massa hari ini dipenuhi dengan berita mengenai dokter yang berdemo. Mungkin para dokter yang berdemo telah lupa bahwa salah satu isi sumpah mereka adalah “Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan” 1Wikipedia, Sumpah Dokter Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Dokter_Indonesia, diakses pada tanggal 28 November 2013. Akibat dari unjuk rasa para dokter dan mahasiswa kedokteran tersebut, rumah sakit-rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah terancam lumpuh dan berujung pada terlantarnya pasien.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh para dokter disebabkan karena pidana 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung kepada tiga orang dokter, yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K / Pid / 2012, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani yang akrab disapa dokter Ayu dan kedua koleganya diputus bersalah karena melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Ada tiga dakwaan yang diajukan dalam persidangan, yaitu:

  1. Kealpaan yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian (Pasal 359 KUHP Junctis Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). dokter Ayu dan para koleganya didakwa telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang karena kealpaannya telah menyebabkan matinya korban Siska Makatey. Ketiga dokter tersebut lalai dalam menangani korban pada saat dilakukan operasi cito secsio sesaria sehingga terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung korban yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru yang juga mengakibatkan kegagalan jantung. Adapun udara yang ditemukan pada bilik kanan jantung korban masuk melalui pembuluh darah balik yang terbuka pada saat pemberian cairan obat-obatan atau infus, dan dapat terjadi akibat komplikasi persalinan. Hal ini menyebabkan meninggalnya korban Siska Makatey.
  2. Melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Pada saat operasi dilakukan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani sebagai pelaksana operasi, dr. Hendry Simanjuntak sebagai asisten operator I, dan dr. Hendy Siagian sebagai asisten operator II tidak memiliki surat izin praktik. Ketiga dokter tersebut hanya memiliki sertifikat kompetensi dan tidak terdapat pelimpahan/persetujuan untuk melakukan suatu tindakan kedokteran secara tertulis dari dokter spesialis yang memiliki surat izin praktik.
  3. Pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Setelah terdapat indikasi untuk dilakukan operasi cito secsi sesaria, dr Hendy Siagian menyerahkan surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi kepada korban untuk ia tandatangani. Setelah operasi dilakukan dan korban meninggal, diketahui bahwa tandatangan korban di surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi tersebut berbeda dengan tandatangan korban di kartu tanda penduduk dan kartu askes. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan dinyatakan tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan (spurious signature).

Kemudian dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menyatakan bahwa para terdakwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, sehingga ketiga terdakwa dipidana penjara masing-masing 10 bulan penjara.

Entah apa yang ada di benak para dokter dan mahasiswa kedokteran yang melakukan unjuk rasa. Mungkin mereka ingin agar dr Ayu dan para koleganya dibebaskan. Mungkin juga mereka ingin agar masyarakat maklum apabila pasien meninggal saat atau setelah ditangani oleh dokter. Harus diingat, dokter bukan profesi yang kebal hukum. Demo para dokter tidak akan menghapus pidana. Untuk meringankan hukuman atau membebaskan dr Ayu, dkk, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan, yaitu peninjauan kembali atau dengan membujuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan grasi kepada dokter Ayu dan kedua koleganya.

Seperti yang dikatakan oleh dokter dan mahasiswa kedokteran yang melakukan unjuk rasa, “dokter bukan Tuhan yang bisa menentukan hidup dan mati seseorang,” maka dokter juga bukan Tuhan yang bisa kebal hukum.

Berdemo dan menelantarkan pasien hanya akan menuai cemooh, bukan simpati. Jangan salahkan masyarakat kalangan menengah atas yang lebih memilih berobat di luar negeri daripada di negeri sendiri. Jangan juga salahkan masyarakat kalangan bawah yang lebih percaya pada dukun daripada dokter.

Referensi

Referensi
1 Wikipedia, Sumpah Dokter Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Dokter_Indonesia, diakses pada tanggal 28 November 2013.

Leave a Comment