Hak Pakai Hasil (Vruchtgebruik)

Hak pakai hasil atau vruchtgebruik adalah salah satu bentuk hak kebendaan. Mengenai hak pakai hasil diatur dalam Buku II Bab Kesepuluh Pasal 756 – 817 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Menurut ketentuan Pasal 756 KUH Perdata, hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari …

Baca Selengkapnya