Kedudukan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak memberikan pengaturan yang mendetail mengenai kedudukan Anak. Pengaturan mengenai kedudukan anak dalam UU Perkawinan hanya terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 42 – 44. UU Perkawinan membagi kedudukan anak kedalam dua kelompok, yaitu: Anak yang sah, yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari …

Baca Selengkapnya