Subyek Hukum dan Obyek Hukum dalam Hukum Perdata

Menurut Chaidir Ali, subyek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 36-37. Sedangkan menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum. 2Ibid.

Singkatnya subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari: 3Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 21-23.

  1. Manusia (Natuurlijke Persoon)
    Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.
  2. Badan Hukum (Recht Persoon)
    Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.

Menurut hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban. 4P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008, Hlm. 22.

Selain subyek hukum, kita juga mengenal obyek hukum sebagai lawannya. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum (hak), karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. 5Komariah, Loc.Cit.

Referensi

Referensi
1 Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 36-37.
2 Ibid.
3 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 21-23.
4 P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008, Hlm. 22.
5 Komariah, Loc.Cit.

2 thoughts on “Subyek Hukum dan Obyek Hukum dalam Hukum Perdata”

  1. mau tanya kalau kasus semisal apple dan samsung saling gugat hak paten, yg jd subjek hukumnya siapa ya ?

    Reply
    • Yang menjadi subyek hukum adalah badan hukum yang dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh manusia yang diberi wewenang berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum tersebut. Pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas, umumnya yang mewakili PT adalah direksi. Perlu diperhatikan, dalam beberapa jenis perbuatan hukum direksi harus bertindak bersama-sama dengan komisaris atau mendapat persetujuan dari komisaris. Pada jenis perbuatan hukum yang lain, direksi dan komisaris bertindak bersama-sama dengan mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Untuk mengetahui siapa yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum mewakili perseroan, perhatikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perseroan tersebut dan UU Perseroan Terbatas.

      Reply

Leave a Comment