Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu:

  1. Pembayaran;
  2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. pembaharuan utang;
  4. perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. percampuran utang;
  6. pembebasan utangnya;
  7. musanahnya barang yang terutang;
  8. kebatalan atau pembatalan
  9. berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH Perdata;
  10. lewatnya waktu.

Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh Pasal 1381 KUH Perdata tersebut, ada beberapa penyebab lain untuk hapusnya suatu perikatan, yaitu:

  1. Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian;
  2. meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian, misalnya meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa (Pasal 1813 KUH Perdata);
  3. meninggalnya orang yang memberikan perintah;
  4. karena pernyataan pailit dalam perjanjian maatschap;
  5. adanya syarat yang membatalkan perjanjian. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 234.

Referensi

Referensi
1 P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 234.

Leave a Comment