Pembayaran (Pemenuhan Perikatan)

Salah satu sebab hapusnya perikatan adalah karena pembayaran. Kata pembayaran tersebut bukan semata-mata pembayaran dengan uang. Namun harus diartikan lebih luas, yaitu pemenuhan perikatan. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 426.

Dari ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata diketahui bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh:

  1. Debitur;
  2. pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu pihak yang turut berutang atau penanggung utang (borg);
  3. pihak ketiga lainnya yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga tersebut bertindak:
    • atas nama dan untuk melunasi utang debitur; atau
    • atas namanya sendiri asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur. 2Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 170.

Pasal 1834 KUH Perdata menentukan bahwa orang yang membayar adalah pemilik mutlak dari barang yang dibayarkan dan berkuasa untuk memindahtangankannya.

Meskipun pembayaran dapat dilakukan oleh pihak ketiga, namun dalam hal perikatan untuk berbuat sesuatu pemenuhan perikatan tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga apabila kreditur memiliki kepentingan agar perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh debitur (Pasal 1383 KUH Perdata). Misalnya seseorang memesan sebuah lukisan dari seorang seniman terkenal. Si pemesan menghendaki agar pembuatan lukisan tersebut dilakukan sendiri oleh sang seniman.

Pasal 1385 KUH Perdata menentukan bahwa yang berhak untuk menerima pembayaran adalah:

  1. Kreditur;
  2. seorang yang dikuasakan oleh kreditur;
  3. seorang yang dikuasakan oleh hakim; atau
  4. seorang yang oleh undang-undang ditentukan untuk menerima pembayaran bagi kreditur. 3Ibid., Hlm. 171.

Referensi

Referensi
1 Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 426.
2 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 170.
3 Ibid., Hlm. 171.

Leave a Comment