Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak

Di antara orang tua dan anak terdapat kewajiban timbal balik yang disebut alimentasi. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 65. Kedua orang tua wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Sedangkan anak wajib untuk menghormati orang tua dan mentaati kehendak orang tua yang baik. Selain itu apabila anak telah dewasa, ia wajib untuk memelihara orang tua dan keluarganya dalam garis lurus ke atas sesuai dengan kemampuannya.

Mengenai alimentasi diatur dalam Pasal 45 – Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya. Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Meskipun demikian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan si anak menghendakinya.

Hak dan kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:

  1. Anak mencapai umur 18 tahun.
  2. Anak Kawin.
  3. Salah satu atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya.

Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa yang dapat meminta pencabutan kekuasaan orang tua adalah:

  1. Orang tua yang lain.
  2. Keluarga anak dalam garis lurus ke atas.
  3. Saudara kandung yang telah dewasa.
  4. Pejabat yang berwenang.

Pengadilan akan memberikan keputusannya untuk mencabut kekuasaan orang tua apabila terbukti:

  1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  2. Ia berkelakuan buruk sekali.

Ayat (2) dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Referensi

Referensi
1 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 65.

1 thought on “Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak”

  1. izin menambahkan sedikit….
    Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak ini hendaknya dilaksanakan secara seimbang.
    sebab, apabila hak dan kewajiban orang tua terhadap anak tidak dilaksanakan dengan seimbang, maka akan rentan terjadi perpecahan didalam keluarga.
    hak orang tua terhadap anak berkaitan dengan apa yang harus ia dapatkan dari anak anak nya,
    sementara kewajiban orang tua terhadap anak adalah segala sesuatu yang harus ia berikan kepada anak sejak lahir.
    hak dan kewajiban ini saling berkaitan satu sama lain nya misal nya saja, apabila orang tua memberikan fasilitas dan kasih sayang, maka mereka pun anak mendapatkan hak kasih sayang dan dimuliakan.

    Reply

Leave a Comment