CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer)

CV (commanditaire vennootschap) diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah persekutuan komanditer atau perseroan dengan cara meminjamkan uang. CV diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 KUH Dagang bersama-sama dengan firma. Hal ini disebabkan karena CV merupakan bentuk khusus (species) dari firma. 1Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. …

Baca Selengkapnya

Pendirian Firma

Prosedur pendirian firma dapat diuraikan sebagai berikut: Harus dengan akta otentik Pasal 22 KUH Dagang mensyaratkan pendirian firma harus dilakukan dengan akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris. Meskipun demikian, ketiadaan akta otentik tidak tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 KUH Dagang tersebut memuat pertentangan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Firma dan Karakteristik Firma

Firma atau yang lebih lengkap disebut sebagai persekutuan firma (vennotschap onder firma) diatur dalam Bab III Bagian 2 Pasal 16-35 KUH Dagang yang berjudul Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer. Pengertian firma menurut Pasal 16 KUH Dagang adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu …

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Maatschap

Menurut ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata, ada beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya maatschap, yaitu: dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan; dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan; atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang sekutu; jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit. …

Baca Selengkapnya

Karakteristik Maatschap

Maatschap atau persekutuan memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk-bentuk badan lainnya. Perbedaan tersebut dapat dipandang dari beberapa aspek, yaitu: Pendirian Maatschap Pendirian maatschap didasarkan atas perjanjian, lebih tepatnya lagi perjanjian konsensuil (concensuelee overeenkomst), yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 140. Undang-undang tidak …

Baca Selengkapnya

Maatschap (Persekutuan, Perseroan, atau Perserikatan)

Terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menerjemahkan maatschap ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu persekutuan, perseroan dan perserikatan. Meskipun demikian, mayoritas ahli hukum berpendapat bahwa istilah persekutuan lebih tepat untuk digunakan dalam menerjemahkan maatschap, karena kata persekutuan berarti persatuan orang-orang yang sama kepentingannya (terhadap suatu perusahaan tertentu). 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 135. Sedangkan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Perusahaan dan Unsur-Unsur Perusahaan

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 …

Baca Selengkapnya

Syarat-Syarat Badan Hukum

Tidak semua organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Syarat-syarat tersebut dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. Peraturan perundang-undangan Syarat-syarat badan hukum dalam …

Baca Selengkapnya

Penggolongan Badan Hukum

Terdapat beraneka ragam cara dalam menggolongkan badan hukum, baik menurut dasar hukum, golongan hukum, dan sifatnya. Menurut landasan atau dasar hukumnya, di Indonesia dikenal dua macam badan hukum, yaitu: Badan hukum orisinil (murni atau asli), yaitu negara. Badan hukum tidak orisinil (tidak murni atau tidak asli). yaitu badan hukum yang berwujud perkumpulan berdasarkan ketentuan Pasal …

Baca Selengkapnya

Pengertian Badan Hukum

Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 14. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. 2Ibid., Hlm. 17. Salah satu contoh …

Baca Selengkapnya