Pembatalan Perkawinan (Neitigheid van Het Huwelijk)
Para sarjana berpendapat bahwa seharusnya istilah yang digunakan adalah dapat dibatalkannya perkawinan, bukan pembatalan perkawinan. Hal ini disebabkan karena apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang, maka perkawinan itu baru dibatalkan sesudah diajukan gugat pembatalan di muka hakim. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: …
Baca SelengkapnyaPembatalan Perkawinan (Neitigheid van Het Huwelijk)