Hak Reklame dan Hak Retentie

Hak reklame dan hak retentie diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata) karena memiliki kemiripan dengan hak kebendaan. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 235. Hak reklame memiliki unsur yang sama dengan hak kebendaan, sedangkan hak retentie memiliki kesamaan dengan gadai. Menurut Pasal 1145 KUH …

Baca Selengkapnya

Hak Pakai Hasil (Vruchtgebruik)

Hak pakai hasil atau vruchtgebruik adalah salah satu bentuk hak kebendaan. Mengenai hak pakai hasil diatur dalam Buku II Bab Kesepuluh Pasal 756 – 817 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Menurut ketentuan Pasal 756 KUH Perdata, hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari …

Baca Selengkapnya

Hak Numpang Karang (Opstal) dan Hak Usaha (Erfpacht)

Hak numpang karang dan hak usaha tergolong ke dalam hak kebendaan. Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh Pasal 711 – Pasal 719 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan Pasal 720 – 736 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, …

Baca Selengkapnya

Pengabdian Pekarangan (Servituut)

Pengabdian pekarangan merupakan satu dari berbagai jenis hak kebendaan. Mengenai pengabdian pekarangan diatur dalam Pasal 674 – Pasal 710 Burgerlijk Wetboek (Kutab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Pasal 674 KUH Perdata menentukan bahwa pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik …

Baca Selengkapnya

Hak Milik (eigendom)

Hak milik (eigendom) merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, …

Baca Selengkapnya

Kedudukan Berkuasa (Bezit)

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529 – 569 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku …

Baca Selengkapnya

Macam-Macam Hak Kebendaan

Hak kebendaan diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ketentuan yang terdapat di Buku II KUH Perdata yang berkaitan dengan bumi, air dan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dicabut. …

Baca Selengkapnya

Asas-Asas Umum Hukum Benda

Berikut ini adalah asas-asas umum hukum benda menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan: 1Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 36-40. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 231-232. 3P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009. Hlm. 207-210. Merupakan hukum pemaksa …

Baca Selengkapnya

Pengertian dan Macam-Macam Benda

Menurut ketentuan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan dalam ilmu hukum, pengertian benda lebih luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh …

Baca Selengkapnya