Alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dipandang kurang kurang lengkap karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila ditafsirkan secara acontrario, maka Pasal 66 UU Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai berikut: hal-hal mengenai perkawinan yang diatur di dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan peraturan perundang-undangan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perkawinan.
Berikut ini alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan menurut KUH Perdata: 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 51-53. 2R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 77-80.
- Karena perkawinan rangkap (Pasal 86 KUH Perdata)
- Karena tidak ada kata sepakat antara suami istri (Pasal 87 KUH Perdata)
- Karena salah satu pihak tidak cakap memberikan persetujuan sebab di bawah pengampuan berdasarkan pikiran tidak sehat (Pasal 88 KUH Perdata)
- Karena salah satu pihak belum mempunyai umur tertentu dan tidak mendapat dispensasi untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 98 KUH Perdata). Gugatan pembatalan tidak dapat diajukan apabila:
- Pada hari pengajuan gugatan usia yang disyaratkan telah dipenuhi
- Pihak wanita sebelum hari diajukannya gugatan berada dalam keadaan hamil
- Karena ada hubungan darah kekeluargaan yang dianggap masih terlalu dekat.
- Karena salah satu pihak menjadi kawan zinah (Overspel) (Pasal 32 KUH Perdata)
- Karena perkawinan itu (sebagai perkawinan yang kedua kalinya) dilakukan dalam masa setahun setelah mereka berdua bercerai atau perkawinan itu merupakan perkawinan yang ketiga kalinya (Pasal 33 KUH Perdata)
- Karena tidak memperoleh izin dari pihak ketiga yang diperlukan untuk perkawinan (Pasal 91 KUH Perdata)
- Karena ketidakwenangan pejabat catatan sipil yang melangsungkan perkawinan, jumlah saksi yang tidak cukup atau saksi-saksinya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 92 KUH Perdata)
- Karena perkawinan dilangsungkan, walaupun ada pencegahan perkawinan yang belum dicabut.