Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu: Hukum perorangan (Personenrecht), beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 16-17. Hukum perorangan terdiri dari: …

Baca Selengkapnya