Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16) Larangan bagi pelaku usaha …

Baca Selengkapnya

Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pengertian pelaku usaha Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Konsumen serta Hak dan Kewajiban Konsumen

Pengertian konsumen Pengertian konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Umumnya sebuah produk sebelum sampai ke tangan konsumen terlebih dahulu melalui …

Baca Selengkapnya

Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Menurut Janus Sidabalok, paling tidak ada empat jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, yaitu: 1Janus Sidabalok, …

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Idealnya seluruh ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) didukung dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait, sehingga penyelenggaraan rumah susun di Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan tujuan penyelenggaraan rumah susun dapat terwujud. Namun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun memiliki kepentingan masing-masing yang seringkali …

Baca Selengkapnya

Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Sebelumnya dalam artikel Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun telah dibahas mengenai larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun beserta sanksinya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan rumah susun. Mengenai sanksi administratif diatur dalam Pasal 107 – 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 …

Baca Selengkapnya

Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) sebagai peraturan dasar dalam penyelenggaraan rumah susun di Indonesia memuat sejumlah perintah, larangan dan sanksi. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan rumah susun dapat berlangsung dengan baik. Larangan-larangan dalam penyelenggaraan rumah susun diatur dalam Pasal 97 -104 UU Rumah Susun, sedangkan ketentuan pidana diatur dalam …

Baca Selengkapnya

Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Penyelenggaraan rumah susun tidak hanya melibatkan pemerintah dan pelaku pembangunan, namun juga membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun berperan untuk memberikan masukan dalam hal: Penyusunan rencana pembangunan rumah …

Baca Selengkapnya

Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Rumah Susun

Salah satu tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan akan hunian yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah susun (baca artikel Rusunami dan Rusunawa). Penyediaan rumah susun yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah perlu didukung dengan pendanaan dan sistem pembiayaan yang memadai. …

Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) memuat sejumlah hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun. Menurut Pasal 89 UU Rumah Susun, setiap orang berhak untuk menghuni satuan rumah susun yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman dan harmonis. Selain itu, setiap orang juga …

Baca Selengkapnya