Alasan-Alasan Untuk Menuntut Batalnya Perkawinan Menurut KUH Perdata
Alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dipandang kurang kurang lengkap karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila ditafsirkan secara acontrario, maka Pasal 66 UU Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai berikut: hal-hal mengenai perkawinan yang diatur di dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata/Kitab …