Alasan-Alasan Untuk Menuntut Batalnya Perkawinan Menurut KUH Perdata

Alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dipandang kurang kurang lengkap karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila ditafsirkan secara acontrario, maka Pasal 66 UU Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai berikut: hal-hal mengenai perkawinan yang diatur di dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata/Kitab …

Baca Selengkapnya

Pembatalan Perkawinan (Neitigheid van Het Huwelijk)

Para sarjana berpendapat bahwa seharusnya istilah yang digunakan adalah dapat dibatalkannya perkawinan, bukan pembatalan perkawinan. Hal ini disebabkan karena apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang, maka perkawinan itu baru dibatalkan sesudah diajukan gugat pembatalan di muka hakim. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: …

Baca Selengkapnya

Pencegahan Perkawinan (Stuiten Des Huweluks)

Pencegahan atau stuiting adalah suatu usaha yang digunakan untuk menghindari terjadinya perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 26. Mengenai pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU …

Baca Selengkapnya

Tata Cara Melangsungkan Perkawinan

Syarat-syarat sahnya suatu perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). Syarat intern melekat pada pribadi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berkaitan dengan formalitas yang harus dipenuhi. Tata cara melangsungkan perkawinan berbeda antara agama yang satu dengan agama yang lain. Namun secara garis besar tata cara melangsungkan perkawinan diatur …

Baca Selengkapnya

Asas Monogami dan Izin Berpoligami dalam Perkawinan

Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel Pengertian Perkawinan, salah satu unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita. Unsur ini menunjukkan adanya asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) juga menganut asas monogami. Namun latar belakang berlakunya asas monogami pada kedua peraturan tersebut …

Baca Selengkapnya

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 – 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39. Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Perkawinan

Sebelum tahun 1974, pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia sangat beragam. Pada masa itu tiap golongan tunduk pada peraturan perkawinan yang berbeda-beda. Pada tanggal 2 Januari 1974 pemerintah negara Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Upaya unifikasi hukum perkawinan di Indonesia diwujudkan dalam Pasal 66 UU Perkawinan yang menentukan bahwa …

Baca Selengkapnya

Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid)

Keadaan tidak hadir (Afwezigheid) diatur dalam Bab ke-delapan belas Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dari Pasal 463 BW kita dapat mengetahui bahwa keadaan tidak hadir terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 1R. Soetojo Prwirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Fimilie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 242. Meninggalkan tempat kediamannya Tanpa …

Baca Selengkapnya

Pengampuan (curatele)

Pengampuan atau curatele dapat dikatakan sebagai lawan dari Pendewasaan (handlichting). Karena adanya pengampuan, seseorang yang sudah dewasa (meerderjarig) karena keadaan-keadaan mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna, diberi kedudukan yang sama dengan seorang anak yang belum dewasa (minderjarig). 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University …

Baca Selengkapnya

Pendewasaan (handlichting)

Pendewasaan atau perlunakan adalah suatu upaya hukum yang digunakan untuk meniadakan keadaan minderjarigheid, baik untuk keseluruhannya, maupun untuk hal-hal tertentu. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 234. Dengan kata lain pendewasaan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang belum dewasa …

Baca Selengkapnya