Asas-Asas Perjanjian

Secara umum dikenal tiga asas perjanjian, yaitu asas konsensualisme, asas kekuatan mengikat dan asas kebebasan berkontrak. Menurut Herlien Budiono, ketiga asas tersebut perlu ditambah dengan asas keseimbangan, sehingga lebih sesuai dengan keadaan di Indonesia. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 29.

Asas konsensualisme (consensualisme)

Pada mulanya suatu kesepakatan atau perjanjian harus ditegaskan dengan sumpah. Namun pada abad ke-13 pandangan tersebut telah dihapus oleh gereja. 2Ibid., Hlm. 30. Kemudian terbentuklah paham bahwa dengan adanya kata sepakat di antara para pihak, suatu perjanjian sudah memiliki kekuatan mengikat.

Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian. Yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyerahan atau memenuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang. 3Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 173.

Asas kekuatan mengikat (verbindende kracht der overeenkomst)

Asas ini juga dikenal dengan adagium pacta sunt servanda. Masing-masing pihak yang terikat dalam suatu perjanjian harus menghoarmati dan melaksanakan apa yang telah mereka perjanjikan dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dari perjanjian tersebut. 4Ibid., Hlm. 174.

Asas kekuatan mengikat dapat kita temukan dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas kebebasan berkontrak (contractsvrijheid)

Asas kebebasan berkontrak berarti setiap orang menurut kehendak bebasnya dapat membuat perjanjian dan mengikatkan diri dengan siapapun yang ia kehendaki. Namun kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum dan kesusilaan.

Asas keseimbangan (evenwichtsbeginsel)

Menurut Herlien Budiono, asas keseimbangan adalah:

suatu asas yang dimaksudkan untuk menyelaraskan pranata-pranata hukum dan asas-asas pokok hukum perjanjian yang dikenal di dalam KUH Perdata yang berdasarkan pemikiran dan latar belakang individualisme pada satu pihak dan cara pikir bangsa Indonesia pada lain pihak. 5Herlien Budiono, Op.Cit., Hlm. 33.

Referensi

Referensi
1 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 29.
2 Ibid., Hlm. 30.
3 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 173.
4 Ibid., Hlm. 174.
5 Herlien Budiono, Op.Cit., Hlm. 33.

Leave a Comment