Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu: Hukum perorangan (Personenrecht), terdiri dari: Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut Hukum keluarga (Familierecht), terdiri dari: Perkawinan beserta hubungan [...]
Menurut H.F.A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingna yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum [...]
Pada prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. Ketiga perbedaan tersebut adalah isinya, pelaksanaannya, dan cara menafsirkannya. Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan [...]
Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari [...]
Keputusan hakim atau yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum. Hakim memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum. Namun dalam beberapa hal undang-undang tidak menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai perkara yang ditanganinya. Untuk itu hakim wajib melakukan penafsiran guna mengangani perkara yang ditanganinya tersebut. Ada beberapa jenis penafsiran hukum, yaitu: Penafsiran tata bahasa (gramatikal). Pada [...]